BERDOA SETELAH SHALAT WAJIB
Para ulama berselisih pendapat tentang berdoa setelah shalat wajib. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa berdoa setelah wajib adalah amalan yang disyariatkan, bahkan termasuk waktu yang bagus dan mustajab untuk berdoa. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa berdoa setelah shalat tidaklah disyariatkan, bagi kelompok ini saat tepat berdoa adalah ketika dalam shalatnya (sebelum salam) bukan setelahnya, karena saat shalat itulah kita sedang ber’komunikasi’ dengan Allah Ta’ala.
Bagi mereka yang disyariatkan setelah shalat adalah membaca dzikir-dzikir ma’tsur, bukan berdoa. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Imam Asy Syathibi, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lainnya.
Mereka berbeda pandangan dalam memahami hadits dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ
“Ada yang berkata : Wahai Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, do’a apakah yang paling didengar (mustajabah)?”, beliau menjawab : “(Do’a di) seperdua malam terakhir dan (do’a di) dubur (akhir) shalat-shalat yang diwajibkan”. (HR. Imam An-Nasa`i dalam Sunan Al-Kubra (6/32/9936) dan Imam At-Tirmidzi (5/526/3499) dll.
Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan duburus shalat (akhir shalat) dalam hadits ini dan hadits-hadits do'a yang semisalnya adalah setelah selesainya salam dari shalat. Yang lain berkata bahwa yang dimaksud adalah akhir dari shalat adalah sebelum salam.
Para ulama yang melarang berdo'a sesudah shalat wajib mengaitkan hal itu dengan do'a yang dilakukan setelah salam langsung tanpa berdzikir dengan dzikir yang disyariatkan. Adapun jika dia berdzikir sebelumnya maka berdo'a saat itu tidaklah dilarang.
Jika berdoa setelah shalat wajib dijadikan sebagai sebuah kebiasaan dan hanya membatasi doa hanya pada waktu itu, maka ini adalah bid’ah.
Adapun jika berdoa setelah shalat wajib ini hanya dikerjakan sesekali, tidak dijadikan sebagai kebiasaan dan tidak membatasi doa hanya pada waktu tersebut, maka ini tidaklah dikatakan bid’ah, walaupun dikatakan sebagai perbuatan yang keliru, wallahu a’lam
Sementara itu, para ulama dan imam yang berpendapat bahwa berdoa setelah shalat wajib adalah amalan yang disyariatkan telah membuat satu bab tersendiri dalam kitab mereka dengan judul doa setelah shalat. Misalnya, Imam Bukhari dalam Shahiih-nya yang membuat bab berjudul [الدعاء بعد الصلاة] ‘Doa setelah shalat’. Begitu juga Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid. Ath-Thabarani dalam Ad-Du’aa membuat bab berjudul: al-qaulu fii adbaarish-shalawaat (ucapan/perkataan di akhir shalat), yang kemudian menyebutkan beberapa dzikir dan doa. Dan yang lainnya.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata
قوله: "باب الدعاء بعد الصلاة" أي المكتوبة، وفي هذه الترجمة رد على من زعم أن الدعاء بعد الصلاة لا يشرع
“Ucapannya (Al Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.” (Bantahan lengkap beliau terhadap Imam Ibnul Qayyim, lihat di Fathul Bari, 11/133-135. Darul Fikr)
Imam Ja’far Ash Shadiq Radhiallahu ‘Anhu berkata
الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة
“Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” (Fathul Bari, 11/134. Tuhfah Al Ahwadzi, 2/197. Darus Salafiyah. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94. Maktabah Ar Rusyd)
Sementara Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah juga mengatakan:
لا ريب في ثبوت الدعاء بعد الانصراف من الصلاة المكتوبة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً، وقد ذكره الحافظ بن القيم أيضاً في زاد المعاد حيث قال في فصل: ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بعد انصرافه من الصلاة ما لفظه: وقد ذكر أبو حاتم في صحيحه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول عند إنصرافه من صلاته اللهم أصلح لي ديني الذي جعلته عصمة أمري ، واصلح لي دنياي التي جعلت فيها معاشي...
“Tidak ragu lagi, kepastian adanya berdoa setelah selesai shalat wajib dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik secara ucapan atau perbuatan. Al Hafizh Ibnul Qayyim telah menyebutkan juga dalam Zaadul Ma’ad ketika dia berkata dalam pasal: Apa-apa Saja yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Ucapkan Setelah selesai shalat. Demikian bunyinya: Abu Hatim telah menyebutkan dalam Shahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata setelah selesai shalatnya: “Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang telah menjaga urusanku, dan perbaikilah bagiku duniaku yang aku hidup di dalamnya ...” (Tuhfatul Ahwadzi, 2/197)
Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Rahimahullah
"في دبر كل صلاة" : أي عقبها وخلفها أو في آخرها
“Pada dubur kulli ash shalah, yaitu setelahnya dan belakangnya, atau pada akhirnya.” (Aunul Ma’bud, 4/269. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Badruddin Al ‘Aini juga juga mengatakan:
واستحباب المواظبة على الدعاء المذكور عقيب كل صلاةٍ
“Dan disunahkan menekuni doa dengan doa tersebut pada setiap selesai shalat.” (Imam Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 5/433. Maktabah Ar Rusyd)
Para ulama Kuwait, yang tergabung dalam Tim penyusun kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah mengambil suatu kesimpulan dan mengatakan:
يُسْتَحَبُّ لِلإْمَامِ وَالْمَأْمُومِينَ عَقِبَ الصَّلاَةِ ذِكْرُ اللَّهِ وَالدُّعَاءُ بِالأْدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ
“Disukai bagi imam dan makmum setelah selesai shalat untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa dengan doa-doa ma’tsur.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/214. Wizaratul Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah)
Menurut saya, mana pun pendapat yang kita pilih, masing-masingnya mempunyai dalil dan pemahaman. Jangan sampai kita saling berpecah belah dan saling menyalahkan, apalagi menjatuhkan tuduhan dengan berbagai macam vonis. Semoga kita dituntun oleh Allah kepada jalan yang benar lagi lurus.