Mandi Wiladah
Ulama sepakat bahwa mandi wajib dikerjakan setelah selesai nifasnya, dan tidak ada kewajiban mandi setelah melahirkan. Karena tujuan mandi wajib adalah untuk mengangkatkan hadats besar, maka wanita yang dalam kondisi masih nifas belum wajib mandi.
Tidak diketemukan dalil yang menyatakan bahwa seorang wanita apabila dia melahirkan (wiladah) wajib atau sunnah mandi.
Jika seandainya terjadi kelahiran tanpa diikuti dengan keluarnya darah, maka hukumnya ketika itu sama seperti hukum janabah (yakni hukum keluarnya mani iaitu wajib mandi) karena bayi adalah hasil percampuran dari air mani lelaki dan air mani wanita. Sebagaimana yang diyatakan oleh Syekh DR. Muhammad Zuhaili dan Dr. Mustafa al-Bugha (Lihat kitab al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafe’i 1/ 129 dan Al Manhaji 1/82)
Ziarah kubur Menjelang Ramadhan
Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam dengan tujuan agar orang yang melakukannya dapat mengambil pelajaran dengannya dan dapat mengingat kepada kematian dan akhirat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Saya dulu melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diizinkan untuk menziarahi makam ibunya, maka berziarah kuburlah kalian! Karena, itu mengingatkan kalian terhadap Akhirat” (HR.Tirmizi, Muslim, Abu Daud)